Pj. Bupati Purwakarta Pada Pelantikan Pimpinan DPRD: Peran dan Kinerja DPRD Yang Totalitas Untuk Pengabdian Kepada Masyarakat

Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan saat menyampaikan sambutan pada pelantikan pimpinan DPRD Purwakarta

TrendPurwakarta.com – Penjabat (Pj.) Bupati Purwakarta Benni Irwan menghadiri rapat paripurna peresmian, pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji tiga pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta di gedung DPRD setempat pada Rabu 25 September 2024.

Ketiga pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta periode 2024-2029 yang diangkat dan telah mengucapkan sumpah/janji tersebut yakni Sri Puji Utami (F. Gerindra) sebagai Ketua, Dias Rukmana Praja (F. Golkar) sebagai Wakil Ketua 1 dan Luthfi Bamala (F. NASDEM) sebagai Wakil Ketua 2.

Dari Kiri: Ketua  Pengadilan Negeri Purwakarta, Darma Indo Damanik, Pj. Bupati Benni Irwan, Ketua DPRD Sri Puji Utami, Wakil Ketua 1 DPRD, Dias Rukmana Praja dan Wakil Ketua 2 DPRD, Luthfi Bamala

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, bersama dengan MPR, DPR, DPD dan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran merupakan kewenangan dalam hal anggaran daerah atau APBD dan yang terakhir fungsi pengawasan yaitu merupakan kewenangan dalam mengontrol pelaksanaan peraturan daerah, peraturan-peraturan lainnya serta kebijakan pemerintahan daerah sebagai representasi masyarakat, sekaligus unsur penyelenggara pemerintahan daerah Sebagaimana termasuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Peran dan kinerja DPRD dimaknai sebagai suatu motivasi untuk mengabdikan diri secara total, responsif, dan akuntabel dalam memperjuangkan pemenuhan kebutuhan, kepentingan, dan harapan masyarakat,” kata Benni Irwan.

Oleh karena itu, kata Benni, keberadaan unsur pimpinan DPRD menjadi sangat penting dan strategis, sebab dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan unsur pimpinan DPRD merupakan jembatan penghubung antara pemerintah daerah dan DPRD melalui mekanisme konsultasi.

“Sesungguhnya, antara pemerintah daerah dan DPRD memiliki visi yang sama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD,” ujar Benni.