TrendPurwakarta.com – Peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) kemerdekaan RI (Republik Indonesia) ke-79 pada tanggal 17 Agustus 2024 ini merupakan momentum bagi Bangsa Indonesia sebagaimana harapan dan cita-cita Founding Father yang telah membebaskan negeri ini dari penjajahan.
Dengan bebasnya negeri ini dari penjajahan, rakyat Indonesia harus bisa mendapatkan hak-haknya diantaranya soal pekerjaan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak untuk bekerja berarti bahwa negara harus menciptakan lingkungan sosial, ekonomi, dan fisik di mana semua orang memiliki kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang sesuai dengan martabat mereka.
Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.
Tingginya angka pengangguran dan sulitnya masyarakat mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diakui oleh seorang anggota dewan dari Partai NASDEM, Lutfi Bamala,