TrendPurwakarta.com – Atas usulan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terkait Interpelasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Purwakarta akhir tahun anggaran 2023, Penjabat (Pj.) Bupati Purwakarta, Benni Irwan memberikan tanggapan.
“Itu internal DPRD. Kita mengikuti aturan saja. Karena ini rumahnya DPRD kami ikut, gak apa apa,”ujar Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan kepada wartawan usai dirinya menyampaikan LKPJ Bupati TA 2023, Kamis (28/03/2024) di gedung DPRD Purwakarta.
Seperti dilansir media ini sebeluemnya, Lima Fraksi dari Tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Purwakarrta, Jawa Barat mengajukan Hak Interpelasi pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun 2023.
Rapat paripurna dilaksanakan di ruang rapat utama Gedung DPRD Purwakarta yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Kamis 28 Meret 2024 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, SM (Golkar) sekaligus yang memimpin rapat paripurna.
Hadir pula Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami (Gerindra), Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag., dan Wakil Ketua DPRD, Warseno, SE (PDI-P). Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si.
Dari Pemkab Purwakarta hadir Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan, Sekda Norman Nugraha, sejumlah pejabat eselon II, III, Forkopimda serta undangan lainnya.
Rapat paripurna penyampaikan keterangan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023 oleh Pj. Bupati Benni Irwan menjadi heboh atas usulan interpelasi dari anggota dewan mengingat sepanjang sejarah berdirinya DPRD Purwakarta, baru kali ini ada pengajuan interpelasi atas LKPJ Bupati.
Rapat paripurna dibuka oleh pimpinan rapat pada pukul 10.38 Wib. Namun sekitar pukul 10.41 Wib sebelum pimpinan rapat mengakhiri penjelasan pada pembukaan rapat, ada seorang anggota DPRD Purwakarta, Hidayat, S.Th.I menginterupsi pimpinan rapat, “Interupsi pimpinan,”ucap anggota Dewan yang ikut rapar paripurna hari itu, Hidayat, S.Th.I yang menjabat Ketua Komisi III DPRD Purwakarta dari Fraksi PKB.
“Sebentar, saya selesaikan dulu naskah yang saya bacakan ini, setelah beres saya beri kesempatan,”tukas pimpinan rapat.
Setelah terjadi perdebatan cukup sengit antara pimpinan rapat dengan sejumlah anggota dewan yang juga ikut menginterupsi akhirnya pimpinan rapat memberi kesempatan kepada penginterupsi. Rapat Paripurna penyampaian keterangan LKPJ Bupati Purwakarta dihadiri sebanyak 26 anggota dewan dari 45 anggota dewan yang ada di DPRD Purwakarta meminta kepada pimpinan rapat apakah rapat paripurna dilanjutkan atau ditunda sampai ada kesepakatan.
Namun pimpinan rapat bersikukuh rapat dilanjutkan. Tepat pada pukul 11.19 Wib, karena pimpinan rapat mengambil keputusan melanjutkan rapat paripurna hari itu juga, Hidayat Kembali menginterupsi dan menyatakan akan Walk Out (WO) bersama rekan-rekannya yang berjumlah 18 orang anggota dewan apabila rapat paripurna tidak ditunda.
Sebelum menyatakan WO, Hidayat sempat menyerahkan pengajuan berkas usulan interpelasi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta. Dalam paripurna tersebut, pengusul juga membacakan alasan pertimbangan pengajuan interpelasi.
“Usulan interpelasi dibuat untuk meminta keterangan yang jelas dan terperinci dari Penjabat Bupati Purwakarta berkaitan dengan hal tata kelola keuangan Pemkab Purwakarta yang menyebabkan berbagai persoalan publik. Mulai dari siltap yang menunggak pada sejak Januari hingga Maret 2024, Tunda Bayar (hutang Pemkab Purwakarta-red) kepada pihak ketiga hingga soal relokasi korban bencana alam dan lain-lain,” kata Hidayat.
Selain itu, persoalan Parsial APBD Purwakarta 2024 juga bakal jadi bahan pertanyaan lain yang diajukan oleh para wakil rakyat tersebut kepada eksekutif.
“Hingga saat ini, kami para anggota dewan belum menerima laporan soal bagaiman parsial yang dilakukan terhadap APBD 2024. Padahal, dalam anggaran tersebut banyak kepentingan-kepentingan masyarakat yang harus diakomodir,” kata Hidayat.
“Kami menyerukan kepada rapat paripurna DPRD Purwakarta untuk menyetujui penggunaan hak interpelasi kepada penjabat bupati Purwakarta,” sambung Hidayat seraya mengatakan, bahwa pengusul hak interpelasi jumlahnya terus bertambah, dan saat ini sudah ada 20 anggota dewan pengusul hampir dari seluruh fraksi yang ada. (jainul abidin)