TrendPurwakarta.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.20 miliar untuk tahap pertama pembayaran hutang kepada pihak ketiga.
Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan telah memerintahkan seluruh OPD untuk segera mengajukan SPM untuk pembayaran hutang-hutang kepada pihak ketiga ditahap pertama ini.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Purwakarta mengalami gagal bayar pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.83 miliar kepada pihak ketiga karena defistit anggaran dan Pemkab Purwakarta akan membayar hutang itu secara bertahap di Tahun Anggaran (TA) 2024 ini.
“Sebelum lebaran pembayaran tahap pertama sudah bisa kita bayarkan,”demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Nurcahya kepada anggota anggota Komisi II DPRD Purwakarta pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), diruang Komisi II gedung DPRD Purwakarta, Rabu (20/3/2024).
Sementara mengenai pembayaran Siltap Tahun Anggaran (TA) 2023 sudah dilunasi pada bulan Januari 2024. Yang belum dibayarkan Siltap bulan Januari yang dibayarkan bulan Pebruari, dan Siltap bulan Pebruari yang dibayarkan bulan Maret 2024. Jadi untuk Siltap yang belum dibayarkan untuk Januari dan Pebruari.