TrendPurwakarta.com – Tahapan Pemilu 2024 mulai bergulir dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bulan Nopember mendatang. Dan, Partai politik sudah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Peserta Bacaleg pun yang berminat maju mencalonkan diri jadi anggota DPRD dari berbagai latar belakang profesi, ada yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa aktif.
Berdasarkan ketentuan peraturan (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka kepala Desa maupun perangkat Desa yang ingin maju sebagai bakal calon anggota DPRD harus mengundurkan diri dari jabatnnya.
Salah satu Kades yang maju sebagai calon legislatif adalah Kades Cadasari, Kecamatan Tegalwaru Wawan Setiawan.