Dua Pansus DPRD Purwakarta Bahas Raperda Pajak Daerah dan Perlindungan Petani

Ketua Pansus C, Moh Arif Kurniawan (F.PKS), dan anggota Pansus C, Zaenal Arifin alias Bentar (F.PKB), Yulian Irsyafri (F. Golkar) dan Wakil Ketua Pansus C, Said Ali Azmi alias Bang Jimmy (pakai batik kuning) Foto: Rani Tresnawulan Puspita, S.I.Kom - Humas Setwan

TrendPurwakarta.com – Dua Panitia Khusus DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengadakan rapat membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Perlidungan Petani, Senin 20 Pebruari 2023

Panitia Khusus B (Pansus B) membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pajak Daerah dan Retiribusi Daerah yang dipimpin Ketua Pansus B, Fitri Maryani dari Fraksi Gerindra dan Wakil Ketua Pansus B, H. Alaikassalam, SH.I, (F.PKB), dengan anggota Pansus B lainnya diantaranya, Yadi Nurbahrum (F. PDIP), Dedi Sutardi (F. PKS) dan Amas Mastur (F. DPN). Rapat dilaksanakan di ruang komisi II, Senin (20/2/2023).

Ketua Pansus B Fitri Maryani, anggota Pansus Yadi Nurbahrum (F. PDIP) dan Dedi Sutardi (F. PKS). Foto: Vena Comelina Oryza, SM – Humas Setwan

Perlu diketahui, Pansus B telah melaksanakan rapat membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retiribusi Daerah sebanyak dua kali. Yang pertama dilaksanakan pada tanggal 3 Pebruari 2023.

Sedangkan Pansus C membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Moh Arif Kurniawan dari Fraksi PKS, didampingi Wakil Ketua Pansus C, Said Ali Azmi dari Fraksi Gerindra dan anggota Pansus lainnya, Zaenal Arifin dari Fraksi PKB dan Yulian Irsyafri dari Fraksi Golkar dilaksanakan di ruang Gabkom pada hari dan jam yang sama.

Rapat Pansus C dihadiri juga oleh Perangkat Daerah (PD) Pemkab Purwakarta diantaranya Kepala Dinas Kominfo, Rudi Hartono, para pejabat Dinas Pangan dan Pertanian, pejabat dari Dinas Peternakan dan Perikanan, pejabat Bapelitbangda serta pejabat dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Purwakarta.

Rapat perdana Pansus C membahas Raperda inisiatif Dewan ini, mendengarkan pemaparan dari pihak konsultan dari sebuah Perguruan Tinggi yang memaparkan Naskah Akademik (NA) seputar keperluan dan pentingnya Raperda yang dibutuhkan di tinjau dari sisi akademis.