PALEMBANG – Kegagalan atas pelantik Anwar sebagai kades di Desa Sungai Rebo Kabupaten Banyuasin pada periode 2022-2027, terkait adanya dugaan dalam pemalsuan data di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, dengan didampingi Muhammad Akbar SH sebagai kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke Mapolda Sumsel pada Rabu, (25/1/2023) malam.
Perjalanan yang menjadi dugaan dasar tersebut sehingga gagal dilantik menjadi Kades, Anwar warga Talang Andong RT 28 RW 3 Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin.
Pelapor Anwar dan terlapor atas nama ‘DA’ sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/48/I/2023/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Menurut Anwar, laporan ini terkait pemalsuan data di pengadilan PTUN Palembang. “Jadi laporan ini tentang pemalsuan data bahwasanya surat keterangan domisili saya, kata dia terdapat di sungai dua padahal kenyataannya saya terdata di Sungai Rebo, saya asli warga Sungai Rebo Dusun 3 Talang Andong,” ujarnya saat diwawancarai usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.
“Saya dikatakan warga Sungai Dua Kecamatan Rambutan. Padahal, saya warga Sungai Rebo asli Kecamatan Mariana dan lahir di situ, jadi KTP, KK serta domisili di Sungai Rebo,” tambah Anwar.
Lebih lanjut Anwar menuturkan, oknum yang melaporkan itu inisial DA sebagai kades Sungai Rebo yang terpilih periode 2022 -2027 menggunakan data di duga di palsukan.