TrendPurwakarta.com – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaku Gedung Kembar di Jl. KK Singawinata milik Pemkab Purwakarta selama empat tahun digunakan secara illegal oleh seseorang. Aset milik Pemkab Purwakarta itu setelah ditinggalkan oleh yang disebut sesorang itu nantinya akan digunakan untuk menunjang kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki kantor.
“Gedung Kembar ini selama 4 tahun digunakan secara illegal oleh seseorang,”kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang akrab disapa Ambu Anne itu dalam channel YouTube Anne Ratna Mustika yang tayang pada Rabu 2 Nopember 2022.
Bupati Anne menyatakan hal tersebut pada saat kunjungannya ke Gedung Kembar, “Barang-barang yang ada di dalamnya gedung ini oleh orang yang menggunakannya sudah diangkut pada hari Minggu entah kemana?,”kata Ambu Anne sambil menanyakan kepada pegawai di Gedung Kembar.