TrendPurwakarta.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengusulkan belajar tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang akan diberlakukan pada bulan Januari – Pebruari 2021 mendatang.
Sayangnya, usulan Mendikbud, Nadiem Makarin itu malah memicu ketidak pastian hukum mengingat keputusan yang tercantum di Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri itu dimana keputusan akhir diserahkan kepada Kepala Daerah masing-masing, kesiapan sekolah dan keputusan orang tua mengizinkan atau tidak anak-anak didik mereka mengikuti pembelajaran tatap muka, dinilai kebijakan yang banci.
“Wacana yang disampaikan oleh Mendikbud itu banci artinya tidak tegas. Kebijakannya itu kan ngambang apakah instruksi atau perintah,”kata seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri Di Kecamatan Purwakarta, Jumat (11/12/2020) yang diamini Kepsek SDN lainnya.
Menurut mereka (Para Kepsek SDN-red), bagi para Kepsek apapun bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan mereka dari Dinas Pendidikan Kabupaten Purwkarta, maka tidak ada istliah kata menolak. “Apakah itu instruksi, perintah atau arahan sekalipun datangnya dari pimpinan kami-kami ini tidak mungkin menolaknya,”kata Mereka.