Sementara itu, Dr. Martha selaku kepala Kejaksaan Negeri menyampaikan komitmen Kejaksaan Negeri dalam membantu Disperkim untuk tertib dan taat aturan dalam pelaksanaan kegiatan DAK Sanitasi dan Air Minum ini. Menurutnya, penting sekali bagi Disperkim untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan negara dapat tersampaikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Karena itu, diperlukan verifikasi dan justifikasi mengenai calon lokasi dan penerima manfaat yang menjadi sasaran program.Dalam ekspose yang dipaparkan oleh Wening Galih Pramudia selaku Pejabat Pembuat Komitmen DAK 2025, disampaikan bahwa untuk tahun 2025 ini, program DAK air minum mentargetkan total penyediaan 2068 Sambungan Rumah di 30 Desa. Sedangkan untuk DAK Sanitasi ditargetkan dapat memperbaiki sanitasi rumah sebanyak 847 unit yang tersebar di 15 desa.
Disperkim Purwakarta Gelar Acara Ekspose Kegiatan DAK Tahun 2025
