Poin kedua, ternyata surat kontrak yang ditandatangani oleh para korban berbahasa jepang dan kuat dugaan surat kontrak itu palsu. Karena bila surat kontrak asli untuk tenaga kerja yang akan berangkat ke jepang, ada tanda stempel merah dalam kontrak tersebut.
Poin ketiga, secara mengejutkan ternyata penanggingjawab LPK Azumy tidak mengerti dan tidak bisa berbahasa jepang.
Hal itu diketahui, ketika perwakilan korban menyodorkan surat kontrak berbahasa Jepang kepada IK ternyata IK tidak bisa membacanya. “Saya tidak bisa berbahasa jepang,”kata IK, dalam musyawarah tersebut.
Musyawarah dan untuk mencari solusi itu tidak kunjung tuntas, bahkan semakin memanas karena saling beradu argumen. Namun, kondisi masih terkendali dan kondusif. Menjelang sahur, sekitar pukul 02.00 WIB (Kamis), karena tidak menemukan titik temu pada akhirnya akan dilanjutkan ke proses hukum.
“Karena musyarawah dan pertemuan untuk mencari solusi tidak tercapai, maka selanjutnya kita serahkan ke penegak hukum. Untuk saling membuktikan, nanti di pengadilan. Setuju ya,” kata Wakil Bupati Bang Ijo yang disetujui para korban LPK. (Jainul Abidin/***)