Bupati menekankan bahwa suvenir tersebut harus memiliki nilai budaya dan mencerminkan ciri khas Kabupaten Purwakarta.
“Kami ingin agar setiap hadiah yang diberikan dalam acara kedinasan tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga bisa menjadi media promosi produk lokal Purwakarta,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM, serta memperkuat karakter daerah melalui produk-produk unggulan yang dimiliki Purwakarta.
Kabupaten Purwakarta sendiri memiliki banyak produk lokal yang bisa diandalkan. Untuk minuman, ada Teh Wanayasa, Teh Bojong, Teh Darangdan, Teh Kiarapedes, hingga Teh Pondoksalam.
Sedangkan untuk makanan, terdapat gula cikeris, opak, rengginang, semprong, dan kue ali, yang semuanya merupakan kuliner khas Purwakarta.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, diharapkan penggunaan produk lokal semakin meningkat, sehingga perekonomian daerah berkembang lebih pesat dan identitas budaya Purwakarta semakin dikenal luas. (jainul abidin/hms)