“Di bulan Ramadhan ini ada perubahan jam kerja untuk ASN sesuai dengan arahan pak gubernur. Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 06.30, pulang pukul 14.00 WIB. Hari Jumat masuk pukul 06.30, pulang pukul 15.00 WIB,”kata Om Zein.

Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 400.8.2.2/65-Kesra/2025 tentang pelaksanaan tadarrus Alquran bersama itu berlaku untuk seluruh pegawai, baik yang statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN.
Dalam surat edaran tersebut,agar pegawai di masing masing Dinas/ Badan untuk melaksanakan Tadarus Alquran bersama sebelum melayani masyarakat selama bulan suci Ramadhan.