1. Hari Senin – Kamis Pukul: 06.30-14.00 Wib
Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30 Wib
2. Hari Jumat Pukul: 06.30-15.00 Wib
Waktu istirahat pukul: 11.30-12.30 Wib
b. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja adalah:
1. Hari Senin, Kamis dan sabtu pukul: 06.30-13.00 Wib
Waktu istirahat pukul: 12.00-12.30 Wib
2. Hari Jumat pukul: 06.30-13.00 Wib
Waktu istirahat pukul: 11.30-12.30 Wib
c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan sistem kerja shift, penerapan jam kerja shift diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.
d. Apabila terdapat regulasi yang mengatur penetapan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadhan lebih lanjut akan diberitahukan secepatnya. (Jab/***)