Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Sampaikan Raperda Usulan Pemda ke DPRD Purwakarta

Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin

TrendPurwakarta.com – Sehari usai mengikuti prosesi pelantikan, penyambutan, helaran dongdang hingga menyaksikan pertunjukan air mancur Sri Baduga, Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin langsung beraktivitas melaksankan kerja-kerja pemerintahan di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Mewakili Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang tengah mengikuti retret kepala daerah di Magelang. Hari ini, Jumat 21 Februari 2024, Abang Ijo mengikuti Rapat Paripurna Pembicaraan tingkat satu dalam rangka penyampaian satu Raperda dari Pemda Purwakarta dan empat Raperda usulan DPRD Purwakarta dengan agenda pokok penjelasan Bupati dan penjelasan Bapemperda.

“Alhamdulillah, hari ini hari pertama saya memulai tugas saya sebagai Wakil Bupati Purwakarta, mudah-mudahan dapat selalu memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat Purwakarta. Dalam paripurna ini, saya menyampaikan Raperda tentang pembentukan prodak hukum daerah kepada kawan-kawan anggota dan pimpinan DPRD Purwakarta,” kata Abang Ijo.

Wakil Bupati Purwakarta yang juga disebut Panglima Tani itu juga mengatakan, dalam konteks produk hukum daerah, tujuan Perda diantaranya adalah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat daerah, serta untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangakan potensi daerah dan memastikan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan kegiatan daerah.

“Prinsipnya, tentu saja dengan mengutamakan kepentingan umum, keadilan dan kesetaraan, transparansi dan akuntabilitas dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih luas,” kata Abang Ijo.

DPRD Targetkan 12 Raperda

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purwakarta, Said Ali Azmi dalam keterangannya mengatakan bahwa, untuk tahun 2025 ini DPRD Kabupaten Purwakarta menargetkan dapat menuntaskan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baik yang diusulkan oleh eksekutif (Pemda) maupun legislatif (DPRD).