Menurut Norman, dengan terbitnya Inpres tersebut pada intinya bahwa instansi mulai dari pusat hingga pemerintah Kabupaten/Kota harus menyelenggarakan efisiensi APBD.
“Yang paling penting poinnya bahwa Instruksi Presiden ini mengamanatkan untuk menunda dan mencadangkan beberapa pos belanja yang kiranya nanti akan dialihkan untuk program prioritas,”ujar Sekda Norman Nugraha.
Untuk menyesuaikan dengan hal terkait tersebut Sekda Purwakarta telah mengeluarkan surat terkait dengan penundaan dan efisiensi belanja untuk seluruh perangkat daerah.
Kalau melihat Inpres yang ada, kata Sekda Norman, khusus untuk Kabupaten/Kota ada 7 point yang kiranya harus di sesuaikan yaitu;
- Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan Seminar/FGD
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 %.
- Membatasi belanja honorariummengacu para Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung.
- Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik tidak berdasarkan pemerataan antar OPD atau alokasi tahun anggaran sebelumnya.
- Selektif dalam memberikan hibah langsung kepada K/L dan
- Melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 bersumber dari TKD. (Humas Setwan)
Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Pemkab Purwakarta hari itu berakhir pukul 17.58 Wib. (jainul abidin/hms)