Karyawan PT. CRP Ngadu ke Komisi IV DPRD Purwakarta Gegara 6 Bulan Gaji Belum Dibayar Perusahaan

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi (baju kotak) saat RDPU dengan karyawan PT. CSP

Selain mengadukan persoalan gaji mereka tidak dibayarkan pihak perusahaan. Para karyawan yang berjumlah 10 orang “Dipaksa” menandatangani perjanjian harus membayar kerugian perusahaan senilai Rp.2,5 Miliar ditanggung renteng.

Menanggapi pengaduan karyawan PT CRP, Ketua Komisi IV Ricky Syamsul Fauzi, SH yang memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) belum bisa memberikan kesimpulan mengingat pihak perusahaan yang diundang DPRD Purwakarta tidak hadir.

“Kami (Komisi IV DPRD) menerima laporan dari karywan PT. CRP memohon bantuan untuk menjebatani permasalahan yang menimpa mereka dalam sistem pembayaran gaji atau hak-hak dari karyawan. Setelah kita mengadakan RDPU ternyata PT CRP ini meninggalkan kewajibannya terhadap para pegawainya. Kami sudah memanggil PT CRP tapi mereka tidak hadir. Langkah yang sudah kami lakukan hari ini RDPU dengan karyawan PT. CRP, Disnakertrans Purwakarta dan Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Langkah selanjutnya kita akan undang pihak perusahaan, hanya saja perusahaannya sejak Juli 2024 sudah tidak peroduksi lagi. Yang terjadi saat ini karayawan tidak dibayar, tidak diberhentikan dan tidak di PHK,”ujar Ketua Komisi IV Ricky Syamsul Fauzi, SH kepada sejumlah wartawan usai RDPU, Kamis (30/01/2025). (Jainul Abidin/hms)