Komisi III DPRD Purwakarta Mengundang 16 Perusahaan Terkait Penyediaan Ruang Terbuka Hijau

Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, H. Elan Sofiyan saat memIMpin Raker dengan 16 Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Cibatu, Rabu (22/010/2025)

TrendPurwakarta.com – Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta Jawa Barat mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan mengundang 16 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibatu terkait penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), bertempat di ruang rapat Gabungan Komisi Gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Rabu (22/01/2025) .

Selain mengundang manajemen 16 perusahaan di Kecamatan Cibatu, Komisi III DPRD Purwakarta menghadirkan menghadirkan pejabat Perangkat Daerah seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Camat Kecamatan Cibatu, Bayu Permadi.

Anggota Komisi III DPRD Purwakarta foto bersama dengan 16 perusahaan dan pejabat Perangkat Daerah usai Raker, Rabu (22/01/2025)

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, H. Elan Sofiyan, SE yang memimpin Raker dengan 16 perusahaan dan para pejabat Perangkat Daerah Pemkab Purwakarta meminta agar semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta wajib mentaati aturan yang berlaku.

“Kami (DPRD) banyak mendapat laporan dari masyarakat masih ada perusahaan yang tidak taat terhadap aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Perlu anda ketahui, panglima tertinggi di negara kita ini adalah aturan. Kalau ada perusahaan yang tidak taat terhadap aturan yang berlaku di negara ini termasuk aturan yang berlaku di Kabupaten Purwakarta silahkan keluar dari sini. Jalankan aturan itu ya. Sepakat ya. Nanti kami akan melakukan kunjungan kerja ke perusahaan-perusahaan yang terindikasi belum menjalankan aturan,”tegas Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, yang akrab disapa haji Elan.