Rudi juga menjelaskan, upaya-upaya yang dilakukan juga merupakan inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta untuk memajukan transformasi digital dalam implementasi SPBE, dalam rangka mengakselerasi pelayanan publik sehingga nilai indeks pelayanan publik Pemkab Purwakarta dapat terus meningkat.
Dinas yang dipimpinnya terus melakukan upaya penguatan penerapan SPBE dengan melakukan penyiapan-penyiapan perumusan kebijakan pengembangan dibidang perangkat lunak, konten, pemberdayaan informatika, standarisasi, monitoring, evaluasi aplikasi informatika dan lain-lain.
“Termasuk menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang telah diterapkan pada aplikasi Daluwang dan aplikasi pelayanan lainnya,” kata Rudi.
Rudi juga menjelaskan, menjelaskan, dasar hukum penerapan SPBE di Kabupaten Purwakarta, diantaranya adalah PP nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Lalu ada Peraturan Menteri PANRB nomor 5 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Peraturan turunannya, diantaranya adalah; Perbup nomor 253 tahun 2019 tentang rencana induk sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Perbup nomor 254 tahun 2019 tentang penyelenggaraan layanan pusat kendali terpadu atau command center,” demikian Rudi Hartono. (jainul abidin/hms)