Dalam tuntutannya, para buruh yang dipimpin Ketua PC AMK FSPMI Wahyu Hidayat menyampaikan surat rekomendasi untuk Menteri Dalam Negeri;
- Meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengintervensi keputusan Gubernur Jawa Barat untuk memutuskan UMSK 18 Kabupaten yang merekomendasikan sesuai rekomendasi dari masing-masing kabupaten.
- Meminta Mendagri mengevaluasi atau mencopot Bey Triadi Mahmudin dari jabatan Pj. Gubernur Jawa Barat karena tidak memngindahkan putusan MK 168/2023 serta arahan presiden Prabowo Subianto.
Pada kesempatan pertemuan antara buruh dan anggota DPRD, mereka (para buruh) meminta agar pimpinan DPRD sebagai wakil rakyat dapat mensupport terhadap tuntutan yang mereka ajukan.
Dari hasil pertemuan antara para buruh dengan Ketua DPRD Purwakarta dan Ketua Komisi IV beserta anggota Komisi IV menghasilkan poin-poin sebegai berikut;
- Meminta Mendagri agar dapat mengevaluasi atas keputusan Gubernur Jawa Barat untuk memutuskan UMSK Kabupaten/Kota yang merekomendasikan sesuai rekomendasi dari masing-masing Kabupaten/Kota,
- Meminta Mendagri mengevaluasi kinerja Pj. Gubernur Jawa Barat terkait Penetapan UMSK yang tidak patuh dan atau tidak mengindahkan keputusan MK No.168/2023 dan
- Mengapresiasi aksi FSPMI berjalan dengan damai dan kondusif sehingga berharap dapat menghasilkan harapan-harapan sesuai dengan hak-haknya.
“Sehubungan hal tersebut diatas, dengan ini DPRD Kabupaten Purwakarta menyampaikan aspirasi dari FSPMI Kabupaten Purwakarta menyatakan sebagaimana tersebut diatas,”demikian bunyi surat yang ditandatangani Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami. (jab)