Satpol-PP Purwakarta Telah Membersihkan APK Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Kabid Trantibmas Satpol-PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, SE.,MM

TrendPurwakarta.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat selama masa tenang telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sejak 24 November hingga hari ini Selasa 26 Nopember 2024.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan permohonan resmi dari KPU dalam upaya menjaga kondusivitas selama masa tenang Pemilu 2024,

Demikian dikatakan Kabid Ketertiban dan Ketenteraman Umum (Trantibumas) Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, SE,.MM ketika ditemui dikantornya, Selasa (26/11/2024).

Menurut Teguh, dalam menunjang penertiban APK, pihaknya mengerahkan 85 personel untuk menjangkau seluruh wilayah Purwakarta yang meliputi 17 kecamatan. “Hanya tersisa APK di daerah sadang yang belum ditertibkan karena keterbatasan peralatan yang kami milik misalnya APK yang terpasang di billboard cukup tinggi dari jangkauan dan harus menggunakan crane. Tapi hari ini (selasa,26/11/2024) sudah bisa kami selesaikan,”katanya.

APK yang ditertibkan, kata Teguh, mencakup spanduk, baliho, hingga billboard besar yang dipasang di tempat strategis. Untuk menurunkan APK yang berada di ketinggian, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim).