TrendPurwakarta.com – Ombudsman RI memberikan penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat.
Ombudsman RI memberikan nilai 94,36 (Predikat A) meningkat dari pencapaian tahun 2023 dengan nilai 84,56 (Predikat B), demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha
“Kenaikan ini merupakan kenaikan tertinggi yang dicapai kabupaten/kota se-Jawa Barat pada tahun ini yaitu sebesar 9.78 poin,” kata Norman Nugraha, Jumat, 15 November 2024.
Norman menjelaskan, pada tahun ini perangkat daerah di lingkup Pemkab Purwakarta yang menjadi lokus penilaian adalah DPMPTSP, Disdukcapil, Dinsos, Disdik, Puskesmas Koncara dan Puskesmas Cibatu.
Menurutnya, penilaian yang dilaksanakan Ombudsman RI cukup ketat selama periode Mei hingga September 2024 melalui beberapa tahapan, yaitu sosialisasi, pemenuhan dokumen penilaian, observasi lapangan, wawancara dan survey persepsi kepada masyarakat pengguna layanan.
Sekda Norman menjelaskan, capaian ini tidak lepas dari kolaborasi dan komitmen Pemkab Purwakarta untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.