“Semua ini diharapkan dapat mendukung tercapainya program pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Purwakarta dan Provinsi Jawa Barat,” tambah Ryan.
Ia juga mengungkapkan bahwa penilaian kinerja penyelenggaraan penataan ruang dilakukan untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah telah melaksanakan fungsi perencanaan, pengawasan, dan pengendalian ruang.
“Karena penataan ruang yang baik bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ryan juga mengungkapkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan serta terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. “Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi Pengaturan, Pembinaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Penataan Ruang,” katanya.
Lebih lanjut, Ryan juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Pemprov Jabar, Penjabat Bupati Purwakarta, Sekda Purwakarta, DPRD Purwakarta, dukungan masyarakat, OPD terkait dan seluruh jajaran DPUTR Kabupaten Purwakarta yang telah bekerja secara maksimal, khusunya jajaran Bidang Tata Ruang. (jainul abidin/***)