Banggar DPRD Bersama TAPD Pemkab Purwakarta Rapat Pembahasan RAPBD TA 2025 Terkait Pendapatan Daerah

Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala (baju putih) saat memimpin rapat Banggar, Selasa 13/11/2024

Pertanyaan menukik juga disampaikan anggota Banggar dari Fraksi DEPAN (gabungan partai Demokrat dan PAN), Dulnasir, SH.,MH, “Tadi pak Kaban menjelaskan bahwa wajib pajak yang nunggak lebih dari 5 tahun karena berbagai faktor bisa dihapuskan tapi bisa juga ditagih. Pertanyaan saya masuk kemana uang itu jika ternyata wajib pajak yang nunggak lebih dari 5 tahun masish bisa ditagih dan membayar?,”tanya Dulnasir yang juga menjabat Sekretaris Fraksi DEPAN.

Pertanyaan juga meluncur dari anggota Banggar antara lain dari Astri Novitasari, Karwita, Asep Abdulloh, Dedi Juhari, Alaikassalam, Ricky Syamsul Fauzi dan H. Elan Sofiyan. Namun mengingat kesepakatan rapat selesai pukul 17.30 wib sehingga tidak cukup waktu. “Izin pimpinan, Atas pertanyaan yang disampaikan anggota Banggar mengingat waktu tidak mencukupi sesuai kesepakatan sampai pukul 17.30, maka jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan anggota Banggar akan kami jawab pada rapat berikutnya,”demikian disampaikan Sekda Norman.

“Jadi tujuan kita ingin bersama-sama dengan Pemda agar bisa mengoptimalkan pendapatan dari berbagai sektor baik yang sudah berjalan maupun yang belum tergali. Demikian rapat kita tutup,”kata pimpinan rapat. Informasi yang diperoleh, Rapat Banggar bersama TAPD Pemkab Purwakarta akan dilanjutkan hari Rabu 14/11/2024 pukul 13.30 Wib. (jainul abidin)