Wakil Ketua Komisi IV Menerima Kunjungan Murid SD Negeri 8 Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta yang Mengadakan Outing Class

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Astri Novitasari (pegang mike) dan 2 wali kelas SDN 1 Margaluyu, Kiarapeedes saat berkunjung ke gedung DPRD.

Mata pelajaran PKN adalah mata pelajaran yang bertujuan untuk membentuk warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berakarakter. PKN juga bertujuan untuk membina peranan warga negara dalam kehidupan bernegara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Setelah mendapat penjelasan dari salah seorang wali kelas yang membimbing kedatangan para murid SD Negeri 8 Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta,, wakil ketua Komisi IV DPRD Astri Novitasari menjelaskan tugas dan fungsi anggota yaitu;

  1. Membentuk Perda bersama Bupati.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati. dan
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.

Astri juga menjelaskan jumlah anggota DPRD Purwakarta masa jabatan 2024-2029 sebanyak 50 orang dengan 10 partai yang berhasil lolos dan punya kursi di DPRD Purwakarta yaitu;

  1. Partai Gerindra memperoleh 10 Kursi
  2. Partai Golkar memperoleh 9 Kursi
  3. Partai Nasdem memperoleh 7 Kursi
  4. Partai PDIP memperoleh 6 Kursi
  5. Partai PKB memperoleh 5 Kursi
  6. Partai PKS memperoleh 5 Kursi
  7. Partai Demokrat memperoleh 3 Kursi
  8. Partai PPP memperoleh 2 Kursi
  9. Partai Hanura memperoleh 2 Kursi
  10. Partai PAN memperoleh 1 Kursi

Atri Novitasari juga menjelaskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Purwakarta yang punya tugas dan fungsi, di antaranya:

  • Badan Musyawarah: Bertugas menetapkan agenda, jadwal acara rapat, dan merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus.
  • Komisi-Komisi Bertugas menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Komisi dapat mengadakan rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan kunjungan kerja.
  • Badan Anggaran Bertugas membahas dan mengesahkan APBD bersama Pemerintah Daerah.
  • Badan Pembentukan Perda Bertugas membuat Peraturan Daerah (Perda) dan mengesahkan bersama Pemerintah Daerah.
  • Badan Kehormatan mempunyai tugas;
  • Memantau dan mengevaluasi kepatuhan dan disiplin anggota DPRD terhadap kode etik dan sumpah/janji
  • Menyelidiki, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan dari masyarakat, anggota DPRD, atau pimpinan DPRD
  • Melaporkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada rapat paripurna DPRD
  • Menjaga martabat, citra, kredibilitas, kehormatan, dan moral DPRD
  • Memanggil anggota DPRD yang diduga melanggar kode etik atau sumpah/janji untuk memberikan pembelaan atau klarifikasi
  • Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak terkait lainnya 
  • Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik atau sumpah/janji (jainul abidin/hms)