PT. LKM Mekar Asih Purwakarta yang dibentuk sebagai kelanjutan dari perusahaan daerah perkerditan kecamatan atau UPTDK untuk memenuhi Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Pemegang saham LKM Mekar Asih Purwakarta adalah pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 40 % dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta sebesar 60 %.
Dalam rangka meningkatkan kerjasama dan investasi untuk pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menumbuhkan kesejahteraan masyarakat diupayakan untuk mendapat sumber pendapatan daerah diupayakan untuk menambah modal dasar kepada PT. LKM Mekar Asih Purwakarta.
Penyerataan Modal yang akan diberikan kepada PT. LKM Mekar Asih Purwakarta tersebut merupakan bagian dari upaya membentuk badan keuangan milik daerah agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dalam konteks etonomi daerah yang berdaya guna lingkungan.
Modal dasar PT. LKM Mekar Asih Purwakarta sebelumnya sebesar Rp. 2,5 Miliar. Pemerintah Daerah menyepakati penambahan dari modal dasar tersebut menjadi Rp. 6 Miliar. Penyertaan penambahan modal tersebut kami memandang dari berbagai aspek diantaranya aspek sosiologis.
“Demikian secara garis besar penjelasan yang dapat kami sampaikan mengenai satu Raperda usul pemerintah daerah dimana pendalamannya akan dibahas dan dikaji bersama antara pemerintah daerah dan anggota dewan yang terhormat dalam rapat-rapat panitia khusus. Kami berharap Raperda ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Purwakarta seperti yang kita harapkan bersama. Mohon maaf bila ada yang kurang berkenan dalam penyampaian penjelasan ini,”demikian disampaikan Pj. Bupati Benni Irwan Raperda tentang Penambahan Penyerataan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. LKM Mekar Asih Purwakarta dihadapan para anggota DPRD Purwakarta pada rapat paripurna tingkat I, Rabu 6 Nopember 2024. (jainul abidin)