TrendPurwakarta.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Jawa Barat mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta tentang Perubahn Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyerataan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta Pembicaraan TK. I dengan agenda pokok Penjelasan Bupati.
Rapat Paripurna DPRD dilaksanakan diruang rapat utama gedung DPRD Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala (Fraksi NASDEM) dan Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna (Fraksi PDIP) dengan dihadiri 36 anggota dewan, Sekretaris Daerah Norman Nugraha, Forkopimpda, pejabat eselon II, III, para camat dan para Kepala Desa/Kelurahan, Tokoh Masyarakat dan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si serta undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan menyampaikan tujuan diusulkannya Raperda diatas. Berikut penjelasannya;
Secara garis besar kami inginmenjelaskan bahwasanya Peraturan Daerah tersebut sebagai berikut; Sektor jasa keuangan merupakan sektor yang memiliki keterkaitan hampir di semua sektor dibidang perekonomian. Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Purwakarta yang bergerak di sektor keuangan salah satunya yaitu PT. LKM Mekar Asih Purwakarta.
PT. LKM Mekar Asih Purwakarta merupakan BUMD yang bergerak pada sektor pembiayaan ekonomi produktif di Kabupaten Purwakarta yang memberikan pelayanan kepada masyasrakat dibidang permodalan masyarakat. Terutama dalam memberikan modal kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang saat ini menjadi prioritas pertumbuhan ekonomi.