Selain jumlah limbah-limbah yang akan dikelola ribuan ton perbulan juga dalam pengelolaan limbah tersebut ada kegiatan penimbunan atau penguburan limbah B3 yang mana penguburan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip lingkungan hidup karena akan terjadi pencemaran kepada lingkungan tanah dan air yang dilarang dalam Undang-undang Lingkungan Hidup.
KPLHI juga ingin mengklarifikasi mengenai lahan yang dipergunakan PT. Wastec Internasional, “Sepengetahuan kami tanah negara/dikuasai negara yang statusnya digarap oleh masyarakat tidak bisa diperjual belikan kecuali kalau status hukumnya penggarap sudah memiliki sertifikat,”tulis KLPHi dalam suratnya .
“Dalam surat audensi ini kami juga menyampaikan statement bahwa kami atas nama masyarakat Purwakarta menyampaikan penolakan atas kegiatan perusahaan tersebut karena akan mempengaruhi wajah kota purwakarta yang saat ini berkeinginan menjadi daerah tujuan wisata bukan untuk menjadi tujuan limbah B3,”tegasnya.
DPRD Purwakarta juga mengundang Perangkat Daerah Pemkab Purwakarta terkait antara lain;
- Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta;
- Assda II Setda Kabupaten Purwakarta;
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta;
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kabupaten Purwakarta; - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta;
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta;
- Kepala Satpol PP Kabupaten Purwakarta;
- Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Purwakarta.
Dari hasil audien, DPRD Purwakarta selanjutnya akan meninjau lapangan mengingat perusahaan yang telah membebaskan lahan selus 38 ha dari rencana pemakaian lahan seluas 63 ha itu apakah sudah menempuh perizinan sesuai pertauran per-Undang-Undangan dan sudah mensosialisasikan kepada masyarakat setempat hadirnya PT Wastec. “Pertemuan ini akan kita tindak lanjuti dengan tinjauan ke lapangan,”kata Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala. Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Komisi III H. Elan Sofyan. (jainul abidin/hms).