TrendPurwakarta.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 ditetapkan menjadi Pertauran Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang digelar di gedung DPRD setempat pada Senin malam, 30 September 2024.
Rapat Paripurna yang dimulai pukul 20.35 WIB tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Sri Puji Utami, dihadiri 38 anggota dewan, Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan, para pejabat di lingkup Pemkab Purwakarta serta tamu undangan lainnya.
Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD yang telah menyelesaikan proses diskusi dan pembahasan Raperda bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan seluruh usur perangkat daerah.
“Terima kasih atas kerja keras, dedikasi, dan komitmen yang tinggi dari segenap pimpinan dan anggota DPRD serta pemerintah daerah dalam melaksanakan rangkaian tugas penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan penuh semangat dan pengorbanan luar biasa di samping tugas lainnya yang sangat padat. Tentunya ini merupakan salah satu bentuk dedikasi dan pengabdian kita kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta,” kata Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan saat menyampaikan pendapat akhir.
Benni menjelaskan, setiap tahap dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 telah dilalui dengan baik.
Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disetujui hari ini merupakan hasil dari tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif dengan berorientasi atas dasar identifikasi berbagai persoalan dan permasalahan strategis yang kemudian dirumuskan melalui langkah-langkah solutif yang didasarkan atas pertimbangan skala prioritas.
Pembahasan Raperda juga diwarnai dinamika demokratis namun tetap mengedepankan kepentingan masyarakat secara umum dengan memahami berbagai persoalan masyarakat dan tantangan yang dihadapi.