Pj. Bupati Benni Irwan pada Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD; Desa Mandiri di Kabupaten Purwakarta Terus Bertambah

Dari Kiri: Ketua APDESI Tatang Taryana, Pj. Bupati Benni Irwan dan Ketua BPD Kabupaten Purwakarta Dede Mulyadi

“Saya secara pribadi dan atas nama seluruh pemerintah daerah mengucapkan terima kasih banyak atas kehadiran bapak ibu pada kegiatan kita pagi hari ini. Mudah-mudahan di hari Jumat yang baik ini menjadi amal ibadah bagi kita semua,” kata Benni Irwan.

Menurutnya, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan perpanjangan masa keanggotaan BPD di Kabupaten Purwakarta ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa, khususnya pasal 39 ayat 1 dan pasal 56 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kepala desa memegang masa jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan masa keanggotaan BPD selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

“Secara formal, kita hanya mengukuhkan kembali dengan adanya perpanjangan masa jabatan atau penambahan masa jabatan 2 tahun untuk masing-masing Kepala Desa dan BPD, ini sekaligus juga menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri bahwa pemerintah daerah harus menyelenggarakan kegiatan pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan ini,” kata Benni.

Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Benni juga mengucapkan selamat kepada seluruh Kades dan anggota BPD yang dikukuhkan, dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.

“Kami berharap bapak-bapak dan ibu baik kepala desa maupun anggota BPD dapat memperoleh semangat yang baru, dapat memperoleh pemikiran yang baru, dapat memperoleh darah segar dalam menjalankan roda pemerintahan dan mengisi pembangunan di masing-masing wilayah kita bertugas di masing-masing desa kita,” kata Benni.

“Sehingga, apa yang kita lakukan akan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat kita, penerapan perubahan undang-undang desa ini telah membawa dinamika tersendiri pada pemerintah daerah hingga pemerintah desa, penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, karenanya program pembangunan dapat dijalankan dengan lebih optimal mengingat kita sama-sama mengalami bersama beberapa waktu yang lalu program pembangunan yang sudah kita rencanakan yang sudah kita siapkan sempat terhenti karena penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca pandemi beberapa waktu yang lalu,” tambah Benni.

Pj. Bupati juga mengucapkan terimakasih atas dukungan para kepala desa beserta ketua serta seluruh jajaran BPD di Kabupaten Purwakarta. Berkat kolaborasi antara pemerintah dan pemerintah desa program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan dapat mendapatkan sejumlah apresiasi baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama dan saya berharap kolaborasi ini dapat terus kita tingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, bertambahnya dua tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” kata Benni.

“Sekali lagi, saya memberikan apresiasi kepada seluruh kepala desa dan BPD beserta seluruh jajarannya dimana desa mandiri terus bertambah di Kabupaten Purwakarta, yang saya maksud status desa mandiri terus bertambah di Kabupaten Purwakarta, hal ini menunjukkan bahwa perkembangan desa di Kabupaten Purwakarta semakin hari semakin baik, penghargaan dari tingkat Provinsi Jawa Barat sebagai juara kedua lomba Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani dan juara tiga lomba Posyandu Desa, serta penghargaan-penghargaan lainnya yang kita terima akan mengantarkan desa-desa di Purwakarta kepada tatanan pemerintahan desa yang mandiri kreatif, inovatif dan demokratis mendukung terwujudnya Kabupaten Purwakarta yang lebih baik,” demikian Benni Irwan. (jainul abidin/hms)