TrendPurwakarta.com – Penjabat (Pj.) Bupati Purwakarta, Benni Irwan memimpin langsung prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan 180 Kepala Desa dan 183 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bertempat di Taman Maya Datar, Pemkab Purwakarta, Jumat, 13 September 2024.
Tampak hadir sejumlah perwakilan Forkopimda, Kepala DPMD Purwakarta Jaya Pranolo beserta jajarnnya, para pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Di Kabupaten Purwakarta ada 17 Kecataman dengan 183 Desa. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades hari itu sebanyak 180 Kades. Bedasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah mengatur masa jabatan kepala desa yang semula masa jabatan Kades 6 tahun menjadi 8 tahun sejak dilantik dan dapat menjabat maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Berbarengan dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades, juga dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan terhadap 183 BPD pada 17 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Purwakarta.
Periodesasi aparat pemerintahan desa tersebut ada yang mulai 2021-2029 dan periode 2023 hingga 2031.
Di Kabupaten Purwakarta, terdapat 3 desa yang masih dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Kades yaitu Desa Pangkalan, Desa Cadasari dan Desa Citeko.
Dengan penambahan masa jabatan dari 6 menjadi 8 tahun itu diharapkan para kades dapat lebih fokus pada pembangunan desa tanpa terganggu oleh frekuensi pemilihan yang terlalu sering dan diharapkan dapat menciptakan stabilitas pemerintahan desa sehingga program-program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini berjalan dengan lancar dengan hikmat baik yang kita ikuti secara langsung maupun yang diikuti oleh saudara-saudara kita secara daring melalui zoom meeting.