Menurut Camat Plered, Heri Anwar, kepemilikan sertifikat tanah dan bangunan banyak manfaatnya bagi masyarakat. “Dengan kepemilikan sertifikat sebagai bukti legalitas, masyarakat bisa mengunakan sertifikat untuk meminjam uang ke Bank sebagai jaminan. Anggarannya bisa dipakai untuk keperluan Pendidikan, untuk keperluan pemodalan usaha di selaraskan dengan penghasilan atau pendapatannya agar nanti setorannya tidak nunggak atau macet,”katanya.
Camat Heri Anwar mewanti-wanti kepada masyarakatnya ketika meminjam uang dengan menjaminkan sertifikat ke bank ataupun ke pegadaian harus disesuaikan dengan kemampuan membayar cicilannya. Sebab, jika tidak bisa bayar yang pada akhirnya rumah atau tanah yang digadaikan bisa disita dan sertifikat itu akan hilang. “Nah ini juga harus kita edukasi kepada masyarakat terkait hal itu,”katanya.
Sedangkan untuk balik nama sertifikat, kata pak Camat Plered Heri Anwar, masyarakat tidak perlu jauh-jauh. Karena, menurutnya, disetiap kecamatan itu ada pejabat PPATS yaitu Camat itu sendiri. Camat itu salah satu kepanjangan tangan BPN. “Jadi kalau ada masyarakat yang ingin balik nama sertifikanya bisa langsung ke pejabat PPATS yang ada diwilayah masing-masing yaitu Camat selaku pejabat PPATS. Jadi tidak usah ke notaris atau ke yang lain, cukup ke PPATS, nanti akan dibantu oleh pejabat PPATS yang ada di kecamatan yaitu Camat sendiri untuk mengganti balik nama itu dan nanti akan dikuatkan oleh BPN,”saran pak Camat Heri Anwar.
Demikian juga kalau mau membuat AJB cukup ke PPATS, tidak usah ke notaris. “Jadi saya harapkan kepada masyarakat dalam hal untuk transaksi akta jual beli manfaatkanlah fasilitas yang ada di wilayah kecamatannya masing-masing yaitu melalui PPATS yang sekarang sedang menjabat camat dimasing-masing daerahnya,”pungkasnya. (Ersan/Jainul Abidin)