Negosiasi Alot, Akhirnya Pengunjuk Rasa BEM se-Purwakarta Diterima Ketua Sementara DPRD dan Perwakilan Fraksi

Unjuk rasa BEM se-Purwakarta ke gedung DPRD Purwakarta

TrendPurwakarta.com – Ratusan mahasiswa se-Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berunjuk rasa ke gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Jumat 23 Agustus 2023.

Mereka (para mahasiawa) tiba di depan gedung DPRD Purwakarta sekitar pukul 15.29 Wib. Sebelum memasuki gedung dan diterima pimpinan serta para perwakilan fraksi-fraksi di DPRD Purwakarta, para mahasiswa mengadakan orasi dan sempat membakar ban bekas.

Koordinator unjuk rasa, Sela Amelia, mahasiwa dari UPI Kampus Purwakarta sempat mengadakan negosiasi dengan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dengan dikawal sejumlah aparat kepolisian meminta mereka – seluruh mahasiswa yang berunjuk rasa – diizinkan masuk ke gedung DPRD.

Tak lama berselang, Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik tiba di lingkungan gedung DPRD. Sekretaris DPRD kemudian menghubungi ketua sementara DPRD, Sri Puji Utami yang sedang mengikuti Orientasi pendalaman materi. Orientasi pendalam materi wajib diikuti oleh seluruh anggota DPRD yang sudah dilantik dan diamblil sumpah janjinya.

Pada pukul 16.45, para mahasiswa diizinkan masuk dihalaman gedung DPRD. Pukul 17.42 Wib, ketua sementara DPRD Purwakarta Sri Puji Utami bersama perwakilan dari fraki-fraksi tiba dari Bandung dan langsung berdialog dengan para mahasiswa.

Ketua sementara DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi perwakilan fraksi-fraksi dan Sekwan Suhandi saat menerima pengunjuk rasa dari BEM se-Purwakarta, Jumat 23 Agustus 2023

Selanjutnya para mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Purwakarta Mengawal membacakan seruan dan sikap.

“Seruan untuk Menjaga Demokrasi dan Keadilan Purwakarta, 23 Agustus 2024. Gerakan Purwakarta Mengawal menyampaikan sikap tegas dan seruan kepada seluruh masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait dalam upaya menjaga keberlanjutan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Aliansi ini terbentuk atas dasar keprihatinan terhadap berbagai dinamika yang berpotensi mengancam kemunduran demokrasi dan keadilan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),”ujar Sela Amelia.

Dikatannya, dalam konteks politik Indonesia saat ini, terjadi ketegangan yang serius terkait dengan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Revisi ini dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan dikhawatirkan dapat mengancam kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah mereka.

Pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan dua putusan penting, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kedua putusan ini menegaskan pentingnya mempertahankan sistem pemilihan langsung yang selama ini dijalankan.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa setiap upaya untuk merevisi UU Pilkada yang bertentangan dengan prinsip konstitusional harus dihentikan.

Hingga saat ini seluruh elemen mengawal penghentian pembahasan Revisi UU Pilkada tersebut. Tindakan ini dianggap mengabaikan putusan MK, yang seharusnya bersifat final dan mengikat.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan munculnya tirani dan otokrasi di bawah rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya. Oleh karena itu, tuntutan ini diajukan untuk mendesak Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu diharapkan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut, demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.