Kegiatan Orientasi ini dilaksanakan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 800.2.2-1084 tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa Orientasi dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan. Hal ini berarti Orientasi memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Orientasi untuk membekali dan meningkatkan peserta terkait pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Selain itu juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan.
Sasaran orientasi, terwujudnya pemahaman anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/kota mencakup;
- Wawasan Kebangsaan yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Reoublik Indonesia;
- Sistem Pemerintahan Indonesia
- Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan;
- Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/kota;
- Fungsi, Tugas dan Wewenang, serta Alat Kelengkapan Dewan Provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
- Kode Etik DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan Tata Beracara Badan Kehormatan;
- Hak dan Kewajiban anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabuapten/kota;
- Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan di Bidang Energi, Ekonomi, dan Pangan; dan
- Global Security Problem, Environmental Ethics, and Human Silidarity.
Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si, ditemui dikantornya menjelaskan, kegiatan orientasi pendalaman tugas tersebut wajib diikuti oleh anggota DPRD Purwakarta terpilih yang sudah diambil sumpah janjinya.
“Para anggota dewan wajib mengikuti sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.2.2-1084 tahun 2024. Jika ada Anggota DPRD yang tidak bisa mengikuti kegiatan Orientasi sesuai jadwal, maka akan diikutsertakan ke BPSDM Kemendagri pada akhir tahun 2024. Dari 50 anggota DPRD Purwakarta yang ikut orientasi 49 anggota dewan. Satu orang berhalangan hadir dan akan diikutsertakan dalam kegiatan orientasi dan pendalaman tugas berikutnya pada bulan Desember 2024,”kata pak Sekwan Suhandi- sapaan Sekretaris DPRD Purwakarta Drs.H.Suhandi, M.Si., dikantornya. (Humas Setwan)