Mengapa Bumdes Mekarjaya melakukan MoU dengan menggandeng pihak ketiga (CV. Kurnia Jaya Barokah) mengingat usaha yang dikerjakan agar dikelola dengan profesional dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Sedangkan usaha yang dikerjakan Bumdes sangat bervariatif dan inovatif.
“Bumdes yang kami kelola sudah menghasilkan PADesa yang cukup besar pada Tahun Anggaran 2023. Ini bisa dibandingkan dengan desa-desa lainnya di Kecamatan Babakan Cikao. Upaya Bumdes diharapkan menjadi solusi bagi kemajuan ekonomi desa dan mampu menyerap tenaga kerja warga desa juga,”urai Parman.
Apa yang diutarakan Direktur Bumdes Mekr Jaja sejalan dengan harapan warga desa setempat. Masyarakat Desa Kadumekar sangat berharap Bumdes bisa memberikan solusi bagi kebutuhan-kebutuhan ekonomi masyarakat desa sehingga pergerakat ekonomi di desa mampuh menciptakan peluang usaha bagi semua warga. Modal yang hari ini di kelola olah bumdes merupakan sumber APBDes yang bersumber dari dana desa sehingga administrasi dan laporan keungan lainya di pantau terus oleh pendamping desa sehingga bumdes punya kewajiban untuk melaporkan laporan keungan per 3 bulan sekali, sehingga bumdes2 yg ada di Kecamatan Babakan Cikao bisa dipastikan administrasi bumdes berjalan sesuai aturan yg berlaku. (Ersan)