a. memimpin rapat DPRD;
b. memfasilitasi pembentukan Fraksi;
c. memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan
d. memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
Ketua sementara DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami menjelaskan, untuk pimpinan dewan definitif berjumlah 4 orang terdiri dari seorang Ketua dan 3 orang Wakil Ketua. “Untuk pimpinan dewan sebanyak 4 orang. Untuk jumlah fraksi berdasarkan ketentuan setiap fraksi minimal 4 (empat) orang anggota dewan,”kata Sri Puji Utami usai mengadakan Rapat Konsultasi di ruang rapat paripurna gedung DPRD Purwakarta yang dihadiri para anggota dewan priode 2024-2029 dengan Sekretaris DPRD Purwakarta dan para Kabag Setwan. (***)