Padahal, hal itu tertuang di RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kabupaten Purwakarta tahun 2025 – 2045 yang menjadi isu strategis.
Seperti diungkapkan Ketua Pansus A Fitri Maryani yang menyoroti permasalahan masih rendahnya Sumber Daya Manusia SDM) pejabat di Pemkab Purwakarta.
“Tentunya ini beririsan atau berhubungan dengan Aparatur Sipil Negara yang harus kita cermati bagaimana pemenuhan kepegawaian disesuaikan dengan perundang-undangan untuk masa 20 (dua puluh) tahun kedepan. Silahkan pak Kaban BKPSDM memaparkan apa saja permasalahnnya?.”kata Ketua Pansus A, Fitri Maryani kepada Kepala BKPSDM, BKPSDM, H. Wahyu Wibisono, S.Sos, M.Si, yang akrab disapa H. Wiebi.
Atas pertanyaan itu, Kepala BKPSDM menyatakan bahwa hal itu merupakan tantangan yang paling berat. “Memang ini menjadi PR (Pekerjaan Rumah) berat bagi kita (Pemkab) bagaimana kita menghasilkan ASN yang berkualitas pada tahun 2045. Sebab, dibidang Diklat saja saat ini belum bisa seimbang, artinya kita hari ini memiliki 6.515 pegawai ASN. Kita baru menghasilkan 1.211 orang pegawai ASN yang mengikuti assesment untuk struktural atau hanya sekitar 23 persen,”terang Wiebi.
“Asessement ini mutlak bagi ASN untuk memotret bagi pemerindah daerah bagaimana kualitas SDM ASN yang ada. Dibutuhkan sarana Assesmen center. Selama ini kami bekerjasama dengan ITB Bandung. Kalau ada open bidding (untuk eselon II) kita menggunakan assesmen Mabes Polri. Semua itu kami tidak bisa memetakan bagaimana jumlah ASN Purwakarta dengan kualitasnya. Sarana dan prasarana yang kita miliki belum memadai seperti jumlah komputer dan tempat. Kita masih melaksanakan assesmen di ruang sekolah SMPN 1 Purwakarta yang punya kelengkapan komputernya dan tempat yang memadai,”papar Wiebi.
Isu strategis lainnya yang paling dominan disampaikan para Kepala Perangkat Daerah adalah sarana prasarana gedung yang saat ini mereka tempati sudah tidak memadai. Belum lagi soal kebutuhan pegawai yang masih jauh dari ideal disetiap OPD. Juga masalah anggaran yang belum menunjang bagi operasional berjalannnya pemerintahan. “Inilah kenyataan hari ini,”kata Wiebi.
Kepala Dinas Sosial P3A memaparkan belum adanya sarana dan prasarana untuk penampungan anak jalanan dan terlantar. Kita sudah megajukan untuk Sarpras setiap tahun dan hasilnya?, “Alhamdulillah masih menunggu waktu yang tertunda. Namun demikian kami tetap melaksanakan pekerjaan dengan fasilitas yang ada,”sindir Kadinsos P3A, Didi Suardi.
“Terimakasih kepada para kepala OPD dan undangan. Nanti kita jadwal kembali untuk rapat berikutnya karena Raperda RPJPD ini harus selesai di bulan Juli 2024. Mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan. Wabillahitaufik walhidayah, wassalamualaikum wr.wb,”demikian rapat Pansus A yang berlangsung pada hari Rabu 19 Juli 2024 dimulai dari pukul 10.00 Wib dan berakhir pukul 13.45. (jainul abidin)