Diskominfo Purwakarta Kembali Meraih Penghargaan Kualitas Tata Kelola Data Indonesia Berstandar Tinggi

Kadiskominfo Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rudi Hartono

TrendPurwakarta.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kembali meraih penghargaan bergengsi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Penghargaan yang diraih kali ini dalam bidang sistem tata kelola Satu Data Indonesia (SDI). Penghargaan diberikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta.

Penghargaan tersebut mendapatkan apresiasi yang tinggi dari Penjabat (Pj) Bupati Benni Irwan. “Beliau (Pj. Bupati) meminta agar prestasi yang membanggakan ini bisa menjadi energi baru untuk terus meningkatkan kinerja Pemkab Purwakarta dalam melayani kepentingan publik,”kata Kadiskominfo, Rudi Hartono.

Dijelaskan Kadiskominfo, penghargaan itu diberikan lantaran Pemkab Purwakarta dinilai berhasil menerapkan standar berkualitas tinggi dalam tata kelola SDI.

“Prestasi ini bisa diraih berkat sinergi seluruh dinas dan lembaga di Pemkab Purwakarta,”katanya Diskominfo Purwakarta, Rudi Hartono, pada keterangannya yang dirilis pada Rabu, 19 Juni 2024.

Berdasarkan Laporan Penilaian Kualitas Data dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Pemkab Purwakarta memperoleh penilaian sangat tinggi dalam pengelolaan SDI, yakni dengan skor 95.93 atau kategori sangat baik yang merupakan kategori tertinggi.

Penilaian SDI itu meliputi dimensi Conformity & Metadata dengan skor 99,78, dimensi Uniqueness skor 100, dimensi Consistency skor 100, nilai 100.00, dimensi Timeliness skor 100 dan dan dimensi Completeness dengan skor 60.

Peringkat skor dibagi kedalam 4 tingkatan yakni skor kurang dari 60 dengan kategori perlu diperbaiki, skor 60 – 80 kategori cukup, skor 81 – 89 kategori baik dan skor lebih dari 90 dengan kategori sangat baik, atau peringkat tertinggi.

Dengan meraih skor sangat baik itu, maka dalam tata kelola Satu Data Indonesia (SDI), Pemkab Purwakarta berada dalam ajaran teratas diantara 27 kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat.

Kadiskominfo menjelaskan, kebijakan tata kelola Satu Data Indonesia (SD) diatur melalui Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019, terkait tata kelola data pemerintah.

Kebijakan ini, lanjut Rudi, bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagi pakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah.