Pemkab Purwakarta Raih Penilaian Kualitas Data Sangat Baik untuk Satu Data Indonesia dari Diskominfi Prov. Jabar

Kepala Dinas Kominfo Kab. Purwakarta, Rudi Hartono, M.M.

“Didalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia itu juga dinyatakan bahwa Prinsip Satu Data salah satunya yaitu Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data,”katanya.

Standar data sebagaimana dimaksud, ujar Kadiskominfo terdiri atas konsep yang merupakan ide yang mendasari data dan tujuan data tersebut diproduksi. Definisi merupakan penjelasan tentang data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan data tertentu dengan data yang lain dan klasifikasi yang merupakan penggolongan data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pembina data atau dibakukan secara luas.

“Selain itu ukuran merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan dan satuan merupakan besaran tertentu dalam data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan,”ujar pak Kadis sapaan Kadiskominfo dikantornya.

Menurutnya, bagi pengguna data awam, sulit untuk mengetahui apakah data yang diakses merupakan data yang berkualitas atau tidak. Tidak jarang ditemukan beberapa kesalahan yang ditemui dalam sebuah data. Ada banyak faktor yang menyebabkan kesalahan dimana salah satunya yaitu human error. Manajemen kualitas data menjadi salah satu aspek penting dalam upaya penjaminan produksi data yang berkualitas.

“Sementara Permen Bappenas Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Manajemen Data SPBE mengisyaratkan bahwa manajemen kualitas data adalah proses untuk memastikan data yang dihasilkan dan dikelola secara elektronik memenuhi prinsip Satu Data Indonesia,”pungkas Kadiskominfo Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono. (jainul abidin)