Pada rapat perdana Pansus DPRD dan Pemda Purwakarta membahas Raperda tentang RPJPD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025 – 2045 baru pada tahap pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Bapelitbangda dan saran serta masukan dari Bagian Hukum Setda Purwakarta juga masukan masukan apa saja yang urgen sebagai pedoman arah kebijakan para pimpinan daerah Kabupaten Purwakarta yang akan memimpin di priode 2025 – 2045.
“Setelah mendengar pemaparan dari ibu Kepala Bapelitbangda dan saran yang dikemukakan oleh Kabag Hukum Setda, maka kita sepakati pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Purwakarta ini kita bahas BAB dan Pasal-pasal yang urgen saja dulu, misalnya tentang 7 isu strategis dan lokal wisdom, mengingat tugas yang diberikan oleh pimpinan dewan kepada Pansus bisa diselasaikan dan di Paripurnakan pada bulan Juli 2024. Namun demikian produk hukum ini harus selaras dengan RPJP Nasional dan RPJP Provinsi untuk mencapai Purwakarta Maju, Mandiri dan Unggul,”demikian disampaikan Ketua Pansus yang memimpin rapat, Fitri Maryani. (jainul abidin)