Kaitan kenapa belum bisa dibayarkan ? Kepala BKAD Pemkab Purwakarta Nurcahya menjekaskan, “Perlu kami sampaikan uang untuk membayar Siltap sudah ada tersimpan di kas Pemda. Hanya saja kenapa belum bisa dibayarkan karena regulasi dimana Perbupnya belum ditandatangani oleh Pj. Bupati karena Pj. Bupati masih menunggu hasil harmonisasi dari Pemprov dan Pusat,”kata Nurcahya.
“Keterlambatan bayar itu hanya persoalan regulasi saja. Jadi kalau ada anggapan Pemda bangkrut itu tidak benar. Uang untuk pembayaran Siltap sudah ada dikas Pemda. Sebenarnya kalau ditingkat aparat desa mengapa persoalan tertundanya pembayaran Siltap bulan Januari dan Pebruari sudah mengetahui,”papar Kepala BKAD Pemkab Purwakarta, Nurcahya.
Pada sesi akhir RDP yang ditutup langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Purwakarta Dias Rukmana Praja meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Kepala BKAD dan Kepala Bapenda agar kedepannya tidak terjadi lagi gagal bayar dan defisit anggaran.
“Terimakasih atas kehadiran bapak-bapak dari BKAD dan Bapenda juga anggota Komisi II DPRD Purwakarta. Dan Saya harap kedepan tidak terjadi lagi defisit anggaran dan gagal bayar,”ujar Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja menutup RDP. (jainul abidin/hms)