Oleh : Agus M. Yasin
BUKAN rahasia lagi, jika pelaksanaan APBD TA 2023 menyisakan beban hutang yang wajib dibayarkan kepada pihak ketiga pada Tahun Anggaran 2024 ini. Terhadap kondisi keuangan ini mampukah Pemkab Purwakarta menyelesaikan sambil menyeimbangkan rencana pembangunan yang sudah di bukukan pada APBD TA 2024?.
Sebab, kewajiban penyelesaian tunda bayar APBD TA 2023 yang terakumulasi kurang lebih sebesar Rp. 83 M. Dan 50% lebih dari kewajiban itu untuk pembayaran ke pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaannya pada tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp. 42 M.
Bebicara tentang terjadinya pekerjaan-pekerjaan yang melampaui anggaran, secara kausalitas diduga karena penganggaran selalu bersifat asumtif dan proyektif ketimbang reflektif.
Di sisi lain, penaikan salah satu elemen PAD kerap dipaksakan dan sarat kepentingan politis.
Ikhwal sudah adanya bentuk kepastian hukum, dengan akan diselesaikannya kewajiban pembayaran ke pihak ketiga sesegera mungkin, bukan berarti akan teratasi semuanya.