Kokon juga telah meminta kepada pihak Kecamatan dan DPMD agar segera menyampaikan laporan aset desa Cadassari baik fisik maupun keuangan secara administratif sesuai perundang-undangan. “Kami sudah sampaikan kepada Camat Tegalwaru dan DPMD agar mantan Kades Cadassari segera membuat laporan selama yang bersangkutan menjabat,”kata Kokon.
Peraturan yang dimaksud Kokon Zarkoni mengacu pada Permendagri No.73/2020 tentang Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa pasal 19 Ayat (1) dimana disebutkan; Camat melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 huruf b, terhadap Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk: a. evaluasi rancangan peraturan Desa terkait dengan APBDesa; b. evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa dan aset Desa; evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDesa, demikian disampikan Irban I pada Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Kokon Zarkoni. (Tim)