TrendPurwakarta.com – Mantan Kades Cadassari, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Wawan Setiawan sampai hari ini (Rabu (29/11/2023) belum menyerahkan laporan aset desa setelah dirinya mengundurkan diri dari Jabatan Kepala Desa Cadasari, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
“Sampai hari ini belum diserahkan (Aset Desa-red). Saya belum bisa bekerja sebelum ada penyerahan laporan penyerahan aset desa secara adminitrasi. Kita tidak tau apa saja aset desa yang dimiliki baik fisik maupun keuangan. Jadi saya belum bisa bekerja optimal dengan tugas saya sebagai Pjs. Kades,”kata Pjs. Kades Cadassari, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Bogi ketika dihubungi melalui telpon selular, Rabu (29/11/2023).
Pjs. Kades Cadassari, Kecamatan Tegalwaru, Bogi mengaku dirinya sempat diundang oleh pejabat insperktorat pada hari Selasa (28/11/2023) kemarin, Inspektorat juga menanyakan tentang laporan aset desa dari mantan Kades Cadassari Wawan Setiawan. “Saya sampaikan belum ada penyerahan aset desa secara adminitrasi,”kata Bogi.
Terpisah, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Purwakarta melalui Irban I, Kokon Zarkoni membenarkan pihaknya telah memanggil Pjs. Kades Cadassari, Mantan Kades Cadassari, Perwakilan dari kantor Kecamatan Tegalwaru dan pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakt Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta.
“Betul. Kemarin (Selasa, 28/11/2023) inspektorat memanggil Pjs. Kades, Mantan Kades Cadassari, pejabat Kecamatan Tegalwaru dan pejabat dari DPMD. Kami menanyakan kepada mantan Kades mengenai penyerahan pelaporan aset desa. Dan yang bersangkutan (mantan Kades) belum bisa menyerahkan laporan yang kami minta. Dan kami beri waktu sampai tanggl 15 Desember 20223,”kata Kokon Zarkoni, ditemui di kantor Inspektorat Kabupaten Purwakarta di Jl. Veteran, Rabu (29/11/2023).