Setelah mendapat penjelasan tugas dan fungsi anggota DPRD Purwakarta dari anggota DPRD Komisi IV, Zaenal Arifin alias Bentar dan Ketua Komisi II, Dias Rukmanan anggota DPRD Purwakarta memberikan waktu pertanyaan dari para siswa.
Adapun pertanyaan yang sempat dilontarkan siswa SMPN 2 Bojong diantaranya, “mengapa diperlukan DPRD dalam pemerintahan Daerah”?
Atas pertanyaan itu, Ketua Komisi II DPRD Purwakarta Dias Rukmana Praja menjelaskan bahwa keberadaan anggota DPRD diperlukan karena perintah Undang-undang. “Keberadaan DPRD diperlukan karena ada dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah,”jawab Dias Rukmana Praja.
“Jadi keberadaan anggota Dewan karena diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Â Penyelenggaraan pemerintahan terdiri atas lembaga eksekutif (Pemda), legislatif (DPRD), dan yudikatif. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah (Bupati). DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan. Sedangkan Kepala Daerah (Bupati) melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah yang dihasilkan dari kesepakatan yang disetujui antara DPRD dan Pemda,”ujar Dias Rukmana Praja. (Jainul Abidin/hms)