Terhambatnya penyerahan aset pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), menurut para pejabat terkait dikarenakan para pengusaha pengembang perumahan yang sudah meninggalkan uasahanya tanpa jelas jejak alamatnya. Ada juga pengusaha perumahan yang telah mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain tanpa ada pemberitahuan kepada instansi terkait.
Ada pula pengembang perumahan yang masih ada pemiliknya, tapi sudah puluhan tahun tak menyelesaikan kewajibannya menyerahkan asetnya kepada Pemda yang berdampak merugikan para penghuni perumahan tidak medapatkan fasilitas bantuan pemeliharahaan fasos dan fasum dari Pemda setempat.
Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Hidayat sempat mempertanyakan ketidak hadiran pengembang perumahan yang sedang dibahas sudah 2 (dua) kali diundang tapi tidak hadir tanpa ada keterangan, “Pengembang perumahan Panorama sudah kita undang 2 kali tapi tidak hadir tanpa ada pemberitahuan yang jelas. Kami (DPRD-red) punya hak untuk mengundang paksa,”tegas Hidayat yang digadang-gadang bakal mencalonkan diri jadi Bupati Purwakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) 2024 mendatang.
Di akhir RDP ada langkah-langkah yang disepakati antara DPRD Purwakarta dengan para pemangku kebijakan diantaranya, pengukuran parsial lokasi perumahan menunggu keputusan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak BPN terkait siapa yang mendaftarkan agar bisa dilakukan pengukuran parsial dilingkungan perumahan. (jainul abidin/hms)