TrendPurwakarta.com – Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan aparatur Pemkab dan instansi vertikal BPN menyangkut Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) yang belum diserahkan pihak pengembang perumahan, Rabu (18/10/2023).
RDP Komisi III DPRD Purwakarta dipimpin langsung Ketua Komisi III, Hidayat, S.Th.I (F. PKB) dan wakil Ketua Komiso III H. Asep Abdulloh (F. Berani) dan dilaksanakan diruang rapat utama gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur.
Pejabat Pemkab Purwakarta yang hadir pada RDP antara lain dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Dinas Tarkim), DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal), Bapenda (Badan Pendapatan), Bapelitbangda (Badan Penelitian dan Pengembangan), Bagian Hukum Setda, dari kantor Kecamatan Purwakarta dan Kepala Kantor Kelurahan dimana Perumahan berdiri diwilayahnya serta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
RDP Komisi III dengan para pejabat terkait menyangkut pembahasan solusi penyerahan asset milik pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah. Perlu diketahui, menurut wakil Ketua Komisi III, H. Asep Abdulloh yang akrab disapa Asep Uwoh dari partai Berkarya menyatakan, ada 181 pengembang perumahan yang beroparsi di Kabupaten Purwakarta. Namun baru 16 pengembang yang menyerahkan asetnya ke Pemkab Purwakarta. “Ada 181 perumahan di Kabupaten Purwakarta, tapi baru 16 pengembang perumahan yang menyerahkan asetnya ke Pemkab Purwakarta,”kata Asep Uwoh.