Adapun fraksi yang sepakat dan menyetujui tiga Raperda dijadikan Perda adalah;
1. Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh juru bicaranya Dias Rukmana Praja.
2. Fraksi Partai Gerindra sepakat dan menyetujui tiga Raperda dijadikan Perda melalui juru bicaranya Fitri Maryani.
3. Fraksi PKB sepakat dan menyetujui tiga Raperda dijadikan Perda melalui juru bicaranya Zaenal Arifin alias Bentar.
4. Fraksi PDIP sepakat dan menyetujui tiga Raperda dijadikan Perda melalui juru bicaranya Lina Yuliani.
5. Fraksi PKS sepakat dan menyetujui tiga Raperda dijadikan Perda melalui juru bicaranya H. Dedi Sutardi.
6. Fraksi DPN sepakat dan menyetujui tiga Raperda dijadikan Perda melalui juru bicaranya Neneng Sri Kustinah dan
7. Fraksi BERANI sepakat dan menyetujui tiga Raperda dijadikan Perda melalui juru bicaranya Agus Sugianto.
Ke tiga (3) Raperda usulan pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta yaitu;
- Raperda Bangunan Gedung
- Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta
- Pengelolaan Barang Milik Daerah. (jainul abidin/hms)