TrendPurwakarta.com – Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bersama pihak eksekutif menyepakati keputusan tiga (3) Rancangan Pertauran Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan pimpinan rapat H. Ahmad Sanusi, SM yang juga menjabat Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi Partai Golkar pada Rapat paripurna, “Baik para anggota dewan yang terhormat dan Bupati Purwakarta, saya akan langsung bertanya dalam rapat ini, apakah saudara-saudara anggota dewan dan ibu Bupati setuju?”tanya pimpinan rapat.
Dijawab para anggota dewan yang menghadiri rapat dan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, “Setuju!.
“Terimakasih atas persetujuannya,”kata pimpinan rapat sambil mengetokan palu, Tok!
Rapat paripurna pengambilan keputusan atas tiga Raperda untuk menjadi Perda itu digelar mulai pukul 20.00 Wib dan berakhir pukul 22.00 Wib lewat 47 menit, dilaksanakan diruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciagena, Jatiluhur, Rabu malam (13/9/2023).
Persetujuan itu disepakati setelah pimpinan rapat mendapat laporan dari masing-masing perwakilan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Purwakarta yang menyampaikan hasil kerjanya bersama sama dengan pihak eksekutif dan disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Purwakarta.
Pansus A dipimpin oleh Hidayat, S. Th.I (F. PKB) melaporkan hasil kerja melalui juru bicaranya Lina Yuliani dari Fraksi PDIP.
Pansus B dipimpin oleh Yadi Nurbahrum dari Fraksi PDIP melaporkan hasil kerja melalui juru bicaranya Fitri Maryani dari Fraksi Partai Gerindra.
Pansus C dipimpin oleh H. Muhtarom, M.Pd melaporkan langsung hasil kerja Pansus C kepada pimpinan rapat.