Sementera pembicara dari bagian aset BKAD mengingatkan agar pegawai yang diberi wewenang mengelola barang milik daerah tidak menjadi temuan saat pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ”
Yang menggelitik pertanyaan dari peserta Sosper. Menurut peserta Sosper ada mantan pegawai/pejabat Pemkab Purwakarta masih menguasai barang inventaris milik daerah, tapi ketika mau diambil tidak mau mengemablikan. Sang mantan pegawai/pejabat meminta ganti rugi uang yang pernah dikeluarkan perbaikan kendaraan yang dipakainya selama menjadi pegawai/pejabat digunakan tugas.
“Kedepan kita (Pemkab Purwakarta-red) sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang kini sedang dibahas Bersama DPRD. Siap-siap bagi pegawai Pemkab yang sekarang menguasai kendaraan milik Pemkab bila pensiun tidak mengembalikan maka tunjangan tidak akan dicairkan,”kata pembicara dari bagian Aset BKAD Pemkab Purwakarta.
Pendidikan dan pelatihan pegawai tentang pengelolaan barang milik daerah serta pencegahan penyalahgunaan aset daerah dilingkungan pegawai Setwan Purwakarta dipandu oleh Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda (setingkat Kasubbag), Fujiyono, S.STP. (jainul abidin/hms)